Mulai Agustus 2025 Transaksi Crypto di Indonesia Resmi Kena Pajak
Pemerintah Indonesia telah memberlakukan aturan pajak baru untuk cryptocurrency. Mulai 1 Agustus 2025, semua aktivitas kripto yang menghasilkan dampak ekonomi seperti jual beli, mining, dan penggunaan crypto sebagai alat pembayaran akan dikenakan pajak resmi.
Langkah ini dilakukan untuk memperjelas posisi aset kripto dalam sistem keuangan nasional dan memastikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Daftar Lengkap Pajak Crypto Indonesia 2025
Berikut rincian pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 dan 53 Tahun 2025:
| Aktivitas Transaksi | Jenis Pajak | Tarif Pajak |
|---|---|---|
| Jual crypto di exchange lokal | PPh final | 0,21 persen |
| Jual crypto di exchange luar negeri | PPh final | 1 persen |
| Beli crypto oleh pengguna | PPN | Dihapus total |
| Layanan mining dan verifikasi | PPN | 2,2 persen |
| PPh mining khusus | PPh biasa mulai 2026 | Sebelumnya 0,1 persen |
Crypto Bukan Lagi Komoditas Sekarang Masuk Kategori Aset Keuangan
Satu perubahan besar lainnya adalah status hukum crypto. Jika sebelumnya dianggap komoditas digital dan diawasi oleh Bappebti, sekarang crypto diklasifikasikan sebagai aset keuangan.
Pengawasan sepenuhnya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Ini membuat perlakuan hukum dan fiskal terhadap aset kripto setara dengan saham dan surat utang negara.
Dampak Aturan Pajak Crypto Bagi Pengguna di Indonesia
1. Trader dan investor aktif
Setiap transaksi penjualan crypto akan dikenai PPh final. Pengguna exchange luar negeri dikenai pajak lebih tinggi sehingga platform lokal menjadi lebih kompetitif.
2. Miner dan validator jaringan
Biaya operasional mining akan meningkat karena PPN naik menjadi 2,2 persen. PPh khusus untuk mining juga akan dihapus pada tahun 2026.
3. Investor pemula
PPN atas pembelian crypto telah dihapus, membuat biaya masuk ke dunia crypto menjadi lebih rendah. Ini bisa meningkatkan jumlah investor ritel.
4. Exchange lokal
Dengan tarif pajak yang lebih rendah dibanding exchange asing, platform dalam negeri berpotensi menyerap lebih banyak volume transaksi.
Statistik Terbaru Industri Crypto Indonesia
-
Jumlah pengguna aktif crypto di Indonesia telah menembus 20 juta orang per 2024
-
Nilai transaksi crypto nasional pada 2024 mencapai lebih dari Rp 650 triliun
-
Indonesia termasuk pasar crypto terbesar di Asia Tenggara
-
Pemerintah fokus pada pengawasan, transparansi, dan legalitas transaksi digital
Kesimpulan
Aturan pajak crypto Indonesia yang berlaku mulai Agustus 2025 adalah langkah besar dalam menjadikan crypto bagian dari sistem keuangan resmi. Bagi para investor, trader, miner, maupun pengguna kasual, memahami skema pajak ini sangat penting agar tetap legal dan efisien dalam mengelola aset digital.
Crypto tetap memberi kebebasan finansial, tapi semua aktivitas ekonomi nyata yang melibatkan crypto sekarang sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dikenai pajak. Pastikan kamu mengikuti aturan baru ini agar tidak terkena sanksi di masa depan.
